Assalamualaikum Sahabat Syariah! Apa itu koperasi syariah 212? Koperasi syariah 212 adalah koperasi yang didirikan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia GNPF-MUI pada tanggal 2 Desember 2016. Koperasi ini bertujuan untuk memajukan ekonomi umat dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Melalui artikel ini, kami akan membahas tentang pendaftaran koperasi syariah 212, syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan prosedurnya. Mari kita mulai! Untuk dapat mendaftar menjadi anggota koperasi syariah 212, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi Syarat Pendaftaran Keterangan Warga Negara Indonesia Calon anggota koperasi harus memiliki kewarganegaraan Indonesia. Memiliki Nomor Induk Kependudukan NIK Calon anggota koperasi harus memiliki NIK yang aktif dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Beragama Islam Calon anggota koperasi harus beragama Islam. Memiliki Rekening Bank Calon anggota koperasi harus memiliki rekening bank aktif untuk keperluan transaksi. Membayar Simpanan Pokok dan Wajib Calon anggota koperasi harus membayar simpanan pokok dan wajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Prosedur Pendaftaran Koperasi Syariah 212 Setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, calon anggota koperasi syariah 212 dapat melakukan pendaftaran dengan mengikuti prosedur berikut Langkah 1 Mengisi Formulir Pendaftaran Calon anggota harus mengisi formulir pendaftaran lengkap dengan data pribadi dan informasi keanggotaan koperasi. Langkah 2 Mengumpulkan Dokumen Persyaratan Calon anggota harus melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, dan bukti pembayaran simpanan pokok dan wajib. Langkah 3 Membayar Biaya Pendaftaran Calon anggota harus membayar biaya pendaftaran sebesar dan simpanan pokok sebesar untuk menjadi anggota koperasi syariah 212. Langkah 4 Menyerahkan Berkas Pendaftaran Calon anggota harus menyerahkan formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan yang telah dilengkapi ke kantor koperasi syariah 212. Langkah 5 Verifikasi Data Pendaftaran Koperasi syariah 212 akan melakukan verifikasi terhadap data pendaftaran yang telah diserahkan. Jika data telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka calon anggota akan diterima sebagai anggota koperasi syariah 212. Langkah 6 Pengaktifan Simpanan Setelah diterima sebagai anggota koperasi syariah 212, calon anggota harus melakukan pengaktifan simpanan pokok dan simpanan wajib dalam jangka waktu maksimal 30 hari setelah dinyatakan diterima. Kelebihan dan Kekurangan Pendaftaran Koperasi Syariah 212 Kelebihan Pendaftaran Koperasi Syariah 212 1. Mengikuti Prinsip Syariah Koperasi syariah 212 mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam dalam menjalankan kegiatan usaha. 2. Tidak Berorientasi pada Profit Keuntungan yang diperoleh koperasi syariah 212 tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk kemaslahatan umat. 3. Menjadi Sarana Investasi yang Aman dan Halal Koperasi syariah 212 menawarkan sarana investasi yang aman dan halal bagi umat Islam. 4. Mendapatkan Jasa Keuangan yang Terjangkau Calon anggota koperasi syariah 212 bisa mendapatkan jasa keuangan yang terjangkau dan sesuai dengan prinsip syariah. 5. Berperan dalam Meningkatkan Ekonomi Umat Koperasi syariah 212 menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan ekonomi umat melalui pengembangan usaha yang berkembang secara syariah dan adil. Kekurangan Pendaftaran Koperasi Syariah 212 1. Terbatas pada Anggota Koperasi Syariah 212 Hanya anggota koperasi syariah 212 yang dapat menikmati manfaat dari kegiatan usaha yang dilakukan. 2. Waktu Verifikasi yang Lama Proses verifikasi data pendaftaran memerlukan waktu yang cukup lama sehingga membutuhkan kesabaran dari calon anggota. 3. Pengaktifan Simpanan Pokok dan Wajib yang Memakan Waktu Calon anggota harus melakukan pengaktifan simpanan dalam jangka waktu maksimal 30 hari setelah diterima sebagai anggota koperasi syariah 212. Daftar Pertanyaan yang Sering Ditanyakan FAQ 1. Bagaimana Cara Mendaftar Menjadi Anggota Koperasi Syariah 212? Untuk mendaftar menjadi anggota koperasi syariah 212, calon anggota harus mengisi formulir pendaftaran, melengkapi dokumen persyaratan, membayar biaya pendaftaran, menyerahkan berkas pendaftaran, dan melakukan pengaktifan simpanan. 2. Apa Saja Syarat-syarat Pendaftaran Koperasi Syariah 212? Beberapa syarat pendaftaran koperasi syariah 212 antara lain Warga Negara Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan NIK, beragama Islam, memiliki rekening bank, dan membayar simpanan pokok dan wajib. 3. Berapa Lama Proses Verifikasi Data Pendaftaran? Proses verifikasi data pendaftaran memerlukan waktu yang cukup lama, namun koperasi syariah 212 akan memberikan konfirmasi dalam waktu maksimal 30 hari setelah berkas pendaftaran diterima. 4. Berapa Biaya Pendaftaran untuk Menjadi Anggota Koperasi Syariah 212? Biaya pendaftaran untuk menjadi anggota koperasi syariah 212 sebesar dan simpanan pokok sebesar 5. Apa yang Dimaksud dengan Simpanan Wajib? Simpanan wajib adalah simpanan yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi syariah 212 setiap bulannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 6. Apa Manfaat yang Diperoleh sebagai Anggota Koperasi Syariah 212? Manfaat yang diperoleh sebagai anggota koperasi syariah 212 antara lain mendapatkan jasa keuangan yang terjangkau, menjadi bagian dari pengembangan usaha yang berkembang secara syariah dan adil, serta memperoleh keuntungan yang tidak hanya bersifat pribadi, tetapi juga untuk kemaslahatan umat. 7. Apa yang Harus Dilakukan Setelah Diterima Sebagai Anggota Koperasi Syariah 212? Setelah diterima sebagai anggota koperasi syariah 212, calon anggota harus melakukan pengaktifan simpanan pokok dan simpanan wajib dalam jangka waktu maksimal 30 hari setelah dinyatakan diterima. Kesimpulan Setelah membaca artikel ini, kita dapat menyimpulkan bahwa pendaftaran koperasi syariah 212 memerlukan syarat-syarat khusus dan prosedur yang harus diikuti dengan baik. Kelebihan pendaftaran koperasi syariah 212 antara lain mengikuti prinsip syariah, tidak berorientasi pada profit, menjadi sarana investasi yang aman dan halal, mendapatkan jasa keuangan yang terjangkau, dan berperan dalam meningkatkan ekonomi umat. Sedangkan kekurangan pendaftaran koperasi syariah 212 adalah terbatas pada anggota koperasi syariah 212, waktu verifikasi yang lama, dan pengaktifan simpanan pokok dan wajib yang memakan waktu. Oleh karena itu, bagi Sahabat Syariah yang tertarik untuk menjadi anggota koperasi syariah 212, sebaiknya memperhatikan persyaratan yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah dijelaskan dengan baik. Dengan menjadi anggota koperasi syariah 212, Sahabat Syariah dapat memanfaatkan sarana investasi yang aman dan halal serta menjadi bagian dari pengembangan usaha yang berkembang secara syariah dan adil. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah pemahaman kita mengenai pendaftaran koperasi syariah 212. Terima kasih telah membaca artikel ini dan selamat berinvestasi!
CaraDaftar Koperasi Syariah 212 Pendaftaran koperasi yang saat ini sudah memiliki beberapa usaha antara lain 16 minimart, hanya melalui online di situs resmi Koperasi Syariah 212. Masyarakat yang ingin mendaftar syaratnya harus memiliki KTP dan beragama Islam. "Kalau ada yang daftar melalui offline, diminta uang sekian, itu sudah pasti hoax.KOPERASI SYARIAH 212 e-Coop Dengan mengunduh, memasang, dan/atau menggunakan Aplikasi e-Coop βAplikasiβ, Anda setuju bahwa Anda telah membaca, memahami dan menerima dan menyetujui Ketentuan Penggunaan ini βKetentuan Penggunaanβ. Anda secara legal dan menyetujui untuk patuh kepada semua peraturan yang berlaku baik konten/jasa/aplikasi yang telah kami sediakan. Dengan menggunakan konten/jasa/aplikasi yang telah kami sediakan, Pengguna secara otomatis setuju dengan peraturan yang kami tetapkan berikut ini. I. DEFINISI 1. e-Coop adalah Koperasi Syariah 212 yang berkedudukan di Bogor, dan beralamat di Ruko Bellanova Country Mall Blok RK 03 No. 01, Jalan MH Thamrin No. 08, Sentul City, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat 16810. 2. e-Coop adalah layanan yang merupakan tempat atau loket pembayaran Online bagi anggota koperasi Syariah 212 bayar iuran anggota, simpanan anggota, tagihan TELKOM, PLN, dll, pembelian isi ulang pulsa, voucher game, dll dan pengiriman uang ke rekening simpanan multi guna sesama anggota. 3. Anggota adalah orang pribadi yang telah terdaftar sebagai anggota Koperasi Syaruah 212. 4. Pengguna e-Coop adalah orang pribadi yang melakukan transaksi dengan menggunakan layanan e-Coop. 5. Bukti Transaksi adalah mutasi yang tercatat dalam history transaksi. 6. Force Majeure adalah yang diantaranya termasuk tetapi tidak terbatas pada perang, sabotase, perpecahan, kerusuhan, pemberontakan, huru hara, ledakan, kebakaran, bencana alam, pemogokan atau aksi buruh, situasi politik, tidak adanya sistem komunikasi, kegagalan dalam penerapan sistim tehnologi baru, ketentuan atau kebijakan Pemerintah yang ada saat ini maupun yang akan datang. 7. Layanan notifikasi e-Coop adalah layanan pemberitahuan oleh e-Coop melalui email pengguna e-Coop terhadap layanan tertentu yang disediakan oleh e-Coop . 8. Mitra e-Coop adalah Badan hukum atau orang pribadi yang telah terdaftar sebagai mitra pengguna layanan e-Coop . 9. Password Personal Identification Number e-Coop adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh pengguna e-Coop serta harus dicantumkan/diinput oleh pengguna layanan e-Coop di ponsel pada saat menggunakan layanan e-Coop . 10. Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan layanan e-Coop yang meliputi persyaratan pendaftaran, ketentuan penggunaan layanan e-Coop ,berikut dengan perubahan, penambahan dan/atau penggantiannya dikemudian hari. 11. User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap pengguna e-Coop yang harus dicantumkan atau dimasukkan dalam setiap penggunaan layanan e-Coop . II. SYARAT DAN KETENTUAN PENDAFTARAN e-Coop 1. Untuk dapat mempergunakan Layanan, pengguna e-Coop juga harus memiliki alamat e-mail yang aktif dan/atau bentuk komunikasi lainnya. 2. Pengguna e-Coop mengisi formulir registrasi yang ada sesuai dengan data pribadi pengguna e-Coop yang ada di aplikasi e-coop. 3. Calon pengguna dapat membuat akun e-Coop a. Secara otomatis, dengan mendaftar diri pada akun e-Coop atau b. Dengan menyampaikan permintaan registrasi kepada layanan anggota e-Coop melalui saluran resmi mana pun. c. Wajib memberikan informasi yang valid, akurat, dan terbaru tentang data diri saat membuat akun e-Coop . 4. Anda perlu memahami bahwa detail informasi log-in, termasuk termasuk detil log-in ke aplikasi e-Coop adalah rahasia dan karenanya tidak akan mengungkapkan kepada pihak ketiga manapun, termasuk password rahasia dan/atau kode verifikasi berupa Kode Sandi Sekali Pakai One Time Password/OTP yang dikirimkan melalui Layanan Pesan Singkat Short Messaging Service/SMS ke nomor telepon yang terdaftar pada setiap kali ada percobaan log-in ke akun Anda. 5. Anda dapat diminta untuk menyampaikan dokumen atau informasi tambahan, baik secara elektronik atau secara langsung ke kantor Kami, sebagaimana Kami instruksikan, jika Anda ingin menggunakan layanan tertentu yang disediakan bagi pengguna e-Coop terverifikasi atau sebagaimana diperlukan. 6. Kami akan melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen yang Anda sampaikan melalui aplikasi e-Coop dan menentukan apakah Anda telah memenuhi persyaratan sebagai pengguna e-Coop. 7. Persetujuan dan/atau penolakan atas permohonan verifikasi Anda merupakan kewenangan kami sepenuhnya dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami dapat, sewaktu-waktu, menarik persetujuan atas permohonan verifikasi Anda dan mengembalikan status akun Anda menjadi tidak terverifikasi, termasuk apabila terdapat keragua-raguan atas ketepatan dan/atau keabsahan serta kelengkapan dokumen dan/atau informasi yang Anda sampaikan. 8. Untuk menghindari penyalahgunaan apapun atas akun e-Coop Anda, Kami dapat menghentikan layanan e-Coop apapun jika dokumen atau informasi yang Kami minta dari Anda tidak akurat, tidak sah dan/atau tidak lengkap. 9. Registrasi akun e-Coop hanya dapat dilakukan oleh Anda sendiri sebagai subjek hukum. Anda menyatakan dan menjamin bahwa registrasi akun e-Coop Anda ditujukan oleh Anda untuk kepentingan Anda sendiri, bukan untuk kepentingan pihak lainnya manapun, termasuk badan hukum dan/atau badan usaha manapun. Kami berhak menolak registasi yang Anda lakukan atas akun e-Coop untuk kepentingan pihak manapun selain Anda, termasuk badan hukum dan/atau badan usaha manapun. 10. Setiap data yang dikirimkan Anda kepada Kami untuk pendaftaran akun adalah data Anda sendiri. Setiap permintaan dari setiap akun akan dianggap sebagai permintaan yang sah dari akun tersebut. III. SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN 1. Pada setiap akan menggunakan layanan, pengguna e-Coop diharuskan melakukan login pada aplikasi layanan e-Coop dengan cara memasukan a. Username yang dimiliki b. Password yang dimiliki c. Passcode yang tertera pada layar d. Memasukan kode login yang diterima member melalui sms 2. Untuk setiap pelaksanaan transaksi anggota harus memiliki simpanan multiguna di rekening koperasi syariah 212. 3. Pengguna User merupakan anggota koperasi syariah 212 yang melakukan pembayaran semua transaksi yang terdapat di aplikasi e-Coop yang dapat digunakan untuk menjual kepada orang lain diluar pengguna User ataupun untuk keperluan pengguna User. 4. Segala ketentuan dalam perjanjian ini dibuat berdasarkan peraturan dasar tentang syarat-syarat penggunaan isi/konten/aplikasi yang telah kami sediakan. 5. Tanpa pemberitahuan sebelumnya, kami dapat mengubah sebagian dan atau seluruh isi/konten/Aplikasi layanan maupun website resmi e-Coop ini dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna. 6. Pengguna User sepakat dan setuju untuk membebaskan manajemen, staff dan mitra usaha dari tuntutan dan kerugian yang timbul akibat tindakan, tingkah laku penyalahgunaan aplikasi ini maupun akibat penggunaan aplikasi yang tidak sesuai petunjuk kami. 7. Kami tidak bertanggungjawab dalam menyelesaikan segala bentuk konflik yang terjadi antara Pengguna dan pihak ketiga mana pun. Kami juga tidak bertanggungjawab untuk memberikan kompensasi dalam bentuk apa pun yang ditimbulkan oleh hal semacam itu atau yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan aplikasi ini. 8. Aplikasi e-Coop adalah Mobile Aplikasi tak berbayar yang boleh di unduh, dicoba dan digunakan oleh siapa saja yang berencana menggunakan jasa eCoop. 9. Jika setelah melakukan download dan uji coba dan Pengguna ternyata tidak memerlukan aplikasi tersebut, User harus melakukan Uninstall sesuai petunjuk yang kami berikan dalam aplikasi ini. 10. Aplikasi ini hanya boleh digunakan sesuai dengan petunjuk yang ada dan hanya berlaku untuk digunakan sebagai Mobile Aplikasi transaksi e-Commerce yang berada di bawah pengawasan dan manajemen e-Coop. 11. User tidak boleh memodifikasi, membongkar atau merekayasa balik program ini untuk tujuan apa pun dan keperluan apapun. 12. Support untuk konsultasi kami sediakan di aplikasi/website resmi e-Coop dan bisa melalui kontak yang sudah disediakan di aplikasi/website resmi kami. 13. Kami berhak memperbaiki dan mengubah persetujuan ini sewaktu-waktu. User diwajibkan untuk selalu memeriksa website resmi kami yang disediakan secara teratur untuk melihat dan melakukan review terhadap persetujuan legal ini dan informasi lainnya. IV. Pengisian Top-up, Penarikan Withdraw dan Transfer 1. Pengisian top-up dan penarikan withdraw saldo akun e-Coop dapat dilakukan melalui Bank dan dapat dikenakan biaya tertentu yang mana dapat berbeda tergantung dari setiap Bank. 2. Anda memahami bahwa pengisian top-up yang dilakukan melalui Mitra Platform Resmi atau channel pihak ketiga dapat mengalami gangguan system /atau jaringan dari waktu ke waktu dari sisi Mitra Platform Resmi dan/atau pihak ketiga lainnya. Kami tidak bertanggung jawab atas gangguan tersebut. 3. Jika suatu pihak ketiga mengizinkan fitur debit langsung direct debit dan/atau pengisian otomatis auto top-up dari sumber dana Anda yang terdapat di pihak ketiga, maka Anda memahami bahwa registrasi atas fitur tersebut akan Anda lakukan langsung dengan pihak ketiga terkait. Tanggung jawab Kami terbatas pada meneruskan instruksi yang Anda berikan kepada Kami terkait aktivitas debit langsung direct debit dan/atau pengisian otomatis auto top-up tersebut kepada pihak ketiga terkait. Keluhan yang timbul terkait registrasi fitur debit langsung direct debit dan/atau pengisian otomatis auto top-up, autentikasi instruksi dan/atau sistem pihak ketiga bukan merupakan tanggung jawab Kami. 4. Anda memahami bahwa dalam hal fitur debit langsung direct debit dan/atau pengisian otomatis auto top-up disediakan oleh pihak ketiga di e-Coop , maka informasi fitur debit langsung direct debit dan/atau pengisian otomatis auto top-updapat melekat dengan akun e-Coop .Dalam hal demikian, maka risiko yang mungkin timbul terhadap akun e-Coop Anda dapat mempengaruhi fitur debit langsung direct debitdan/atau pengisian otomatis auto top-up Anda. Untuk menghindari keragu-raguan, segala risiko yang muncul akibat dari kesalahan Anda, kelalaian Anda dan/atau faktor-faktor lain yang tidak ditimbulkan oleh kesalahan Kami, tidak akan menjadi tanggung jawab Kami. 5. Setiap kendala dan/atau kerugian yang timbul terkait dengan pengisian top-up dan/atau penarikan withdraw karena kegagalan sistem Mitra Platform Resmi atau sistem pihak ketiga lainnya tidak akan menjadi tanggung jawab Kami. Namun, jika kami menerima keluhan dari Anda tentang masalah tersebut, maka kami dapat, berdasarkan kebijaksanaan kami, meneruskan keluhan Anda kepada Mitra Platform Resmi tersebut atau kepada pihak ketiga terkait untuk tindak lanjutnya. 6. Saldo e-Coop Anda hanya akan kami gunakan untuk memenuhi kewajiban kepada Anda dan pedagang merchant. Saldo e-Coop Anda tidak akan digunakan untuk membiayai kegiatan yang bukan merupakan kewajiban kami kepada Anda dan pedagangmerchant. V. Batasan Saldo dan Transaksi 1. Jumlah saldo akun e-Coop Anda dibatasi sebesar a Rp. dua juta Rupiah jika akun Anda tidak terverifikasi; atau b Rp. sepuluh juta Rupiah jika akun Anda terverifikasi; atau c jumlah lain yang lebih kecil sebagaimana yang Kami tentukan. 2. Transaksi bulanan akun e-Coop Anda yang bersifat incoming masuk tidak dapat melebihi Rp dua puluh juta Rupiah per bulan kalender. 3. Jika saldo atau transaksi bulanan akun e-Coop Anda melebihi batas tersebut, maka Kami berhak melakukan verifikasi sebelum melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk namun tidak terbatas pada tidak menjalankan perintah transaksi yang Anda sampaikan. 4. Kami perlu Anda memahami bahwa Kami bukan bank. Saldo akun e-Coop Anda bukan merupakan tabungan berdasarkan pengertian hukum yang berkaitan dengan perbankan, tidak tunduk pada program perlindungan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan tidak berhak atas setiap fitur yang umumnya melekat pada suatu rekening bank seperti bunga, dsb. VI. Penolakan Transaksi Kami dapat menolak transaksi yang dilakukan oleh Anda jika Anda melanggar sebagian atau seluruh Syarat dan Ketentuan ini dan/atau melanggar ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku VII. Hak Meninjau Kembali e-Coop berhak dari waktu ke waktu meninjau kembali Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di e-Coop . e-Coop akan memberitahukan perubahan dan/atau penambahan kepada pengguna menurut cara dan bentuk yang dianggap baik dan telah ditetapkan oleh e-Coop . VIII. HUKUM YANG BERLAKU Syarat dan ketentuan layanan e-Coop, beserta pelaksanaan dan penafsirannya dalam segala hal diatur oleh dan diartikan/ ditafsirkan sesuai dengan hukum Negara Republik Indonesia. Jika ada syarat dan ketentuan yang dianggap melanggar hukum, tidak sah atau untuk alasan apapun tidak dapat dilaksanakan maka klausul yang melanggar tersebut harus dipisahkan dan tidak akan mempengaruhi keabsahan dan keberlakuan dari persyaratan yang tersisa dalam layanan e-Coop. IX. DOMISILI HUKUM Syarat dan Ketentuan ini diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia. Setiap dan seluruh perselisihan yang timbul dari penggunaan layanan Kami akan tunduk pada yurisdiksi eksklusif di Pengadilan Negeri Bogor. X. Pengaduan Secara Lisan 1. Dengan menghubungi Kontak e-Coop di 0811 6411 212 atau melalui website www. jika menemui masalah saat mengakses layanan, lupa password, User ID terblokir, dan lain-lain. 2. Pengaduan yang dilakukan secara lisan wajib diselesaikan dalam waktu 2 dua hari kerja. 3. Dalam hal pengaduan yang diajukan secara lisan tidak dapat diselesaikan oleh e-Coop dalam jangka waktu 2 dua hari, maka e-Coop wajib meminta Pemegang atau perwakilan Pemegang untuk mengajukan pengaduan secara tertulis dengan dilengkapi dokumen identitas dan bukti transaksi. Secara Tertulis 1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada e-Coop, dengan cara mengirimkannya ke alamat kantor e-Coop di Ruko Bellanova Country Mall Blok RK 03 No. 01, Jalan MH Thamrin No. 08, Sentul City, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat 16810 2. Melalui email e-Coop-helpdesk 3. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti a. Bukti pembayaran b. Bukti transfer, dan/atau c. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan dan/atau pengaduan yang akan disampaikan 4. e-Coop wajib menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 dua puluh hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis.
Artikelini termasuk Kategory Cara Pendirian Koperasi; Menggunakan Judul Cara Mendirikan Koperasi Syariah 212 Raya. tentu saja tata cara pendirian koperasi menurut uu no 17 tahun 2012 pertama-tama Cara Mendirikan Koperasi Syariah 212 Raya sepertinya cara mendirikan koperasi serba usaha yang paling penting cara mendirikan koperasi pribadi jadi karena Cara Mendirikan Koperasi Syariah 212 RayaLangkah Pertama Memahami Prinsip Syariah Sebelum mendaftar ke koperasi syariah 212, ada baiknya untuk memahami prinsip-prinsip syariah terlebih dahulu. Prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, adanya manfaat yang diperoleh secara bersama-sama, serta keadilan dan kebersamaan dalam bertransaksi. Langkah Kedua Mengisi Formulir Pendaftaran Untuk mendaftar ke koperasi syariah 212, Anda perlu mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu. Formulir tersebut bisa didapatkan di kantor koperasi atau melalui website resmi koperasi. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan jujur. Langkah Ketiga Melengkapi Persyaratan Pendaftaran Selain mengisi formulir pendaftaran, Anda juga perlu melengkapi persyaratan-persyaratan pendaftaran. Persyaratan tersebut antara lain fotokopi KTP, fotokopi NPWP, serta surat keterangan penghasilan. Pastikan persyaratan-persyaratan tersebut sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah Keempat Menyetor Simpanan Pokok Setelah mengisi formulir dan melengkapi persyaratan, Anda perlu menyetor simpanan pokok. Besaran simpanan pokok biasanya ditentukan oleh koperasi dan dapat berbeda-beda untuk setiap anggota. Simpanan pokok ini akan menjadi modal awal koperasi untuk beroperasi. Langkah Kelima Menunggu Verifikasi Pendaftaran Setelah semua persyaratan telah terpenuhi, Anda perlu menunggu verifikasi pendaftaran dari pihak koperasi. Proses verifikasi ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari jumlah pendaftar yang ada. Langkah Keenam Aktif Menjadi Anggota Koperasi Setelah dinyatakan lolos verifikasi, Anda akan resmi menjadi anggota koperasi syariah 212. Anda bisa mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh koperasi dan juga memanfaatkan produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi. Kesimpulan Mendaftar ke koperasi syariah 212 memang membutuhkan beberapa persyaratan dan proses yang harus dilalui. Namun, dengan menjadi anggota koperasi syariah 212, Anda bisa membangun ekonomi umat yang lebih baik dan halal. Jadi, tunggu apalagi? Daftar sekarang juga dan menjadi bagian dari komunitas ekonomi syariah yang berkembang di Indonesia. CaraDaftar Anggota Koperasi Syariah 212. Momod ads.id. Desember 20, 2018 akad koperasi syariah 212, akta pendirian, jawa barat, koperasi syariah 212 bogor, laporan keuangan, lowongan kerja, pengurus koperasi syariah 212, Pinjaman, sistem bagi hasil koperasi syariah 212.
Koperasi merupakan sebuah wadah atau badan usaha yang bergerak dalam bidang layanan simpan pinjam, dimana tujuan dari di dirikannya koperasi yaitu untuk membantu kebutuhan dan perekonomian rakyat agar lebih sejahtera dan makmur. Untuk asas yang di junjung oleh koperasi yaitu menganut asas gotong royong dan kekeluargaan, jadi dalam hal ini semua anggota koperasi memiliki hak dan wewenang yang sama. Tapi saat ini tidak semua koperasi menjunjung tinggi nilai asas tersebut, karena sering kali kita jumpai koperasi yang malah membebani masyarakat. Jadi dalam hal ini anda perlu mencari koperasi yang benar-benar bisa membantu kebutuhan anda. Anda tidak perlu khawatir, karena pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai salah satu jenis koperasi yang sangat aman di gunakan. Langsung saja simak pembahasan mengenai koperasi syariah 212 berikut ini. Cara Daftar Menjadi Anggota Koperasi Syariah 212 Seputar koperasi syariah 212 Koperasi syariah 212 merupakan salah satu jenis koperasi yang memiliki anggota dan pengurus amanah. Dimana dalam hal ini amanah artinya manajemen koperasi ini harus di jalankan dengan penuh amanah atau tidak menyalahgunakan hak dan wewenang anggota. Selain itu manajemen dan pengurus koperasi syariah 212 yang ada di dalamnya juga harus memiliki perilaku yang baik. Dalam hal ini pihak koperasi sudah mendukung adanya berbagai macam kepengurusan, seperti dewan pengawas, dewan penasehat, dll. Cara gabung koperasi syariah 212 Berstatus sebagai anggota. Mampu untuk mematuhi segala macam peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Tidak mengikuti sebuah organisasi atau kelompok terlarang sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Mengisi dan menandatangani formulir yang telah di sediakan. Mampu untuk melunasi simpanan pokok sebesar per tahunnya, dan simpanan wajib sebesar per tahun. Jika di hitung maka anda harus membayar sebesar per bulan. Menyerahkan foto copy KTP/KITAS/SIM/Paspor yang masih berlaku, anda bisa memilih salah satu jenis tersebut. Melampirkan bukti pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus di bayarkan setiap bulannya. Atau anda bisa menyerahkan bukti lainnya untuk mendukung dalam memenuhi segala macam persyaratan di atas. Nah setelah anda memenuhi dan melengkapi segala macam persyaratan tersebut, maka langkah selanjutnya untuk menjadi anggota koperasi ini yaitu dengan mendaftar serta mengunjungi halaman website dari koperasi syariah 212. Dimana anda bisa mengunjungi kunjungi halaman tersebut jika anda ingin melakukan pendaftaran koperasi syariah 212 secara online. Pada halaman tersebut silakan anda klik menu pilihan , lalu pilih pendaftaran anggota dan isi formulir yang ada pada halaman tersebut. Jika cara tersebut tidak bisa di gunakan, anda masih bisa menggunakan alternative lain untuk mendaftar sebagai anggota koperasi syariah 212. Dimana dalam hal ini anda harus menghubungi contact koperasi simpan pinjam syariah secara langsung melalui email info , atau bisa juga dengan datang langsung ke kantor cabang alamat koperasi syariah 212 yang ada di daerah anda.
Dengancara melakukan daftar ulang atau bisa menghubungi contact center Koperasi Syariah 212 melalui email di info@koperasisyariah212.co.id. Mohon sertakan bukti-bukti pendukung. 26. Saya mendengar ada komunitas KS212 dan sudah ada perwakilan di tingkat kabupaten di Indonesia dan luar negeri sebelum tanggal 20 Januari 2017?Jakarta - Badan Reserse Kriminal Bareskrim menyebut Koperasi Syariah 212 menerima aliran dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap ACT dari penyelewengan dana CSR Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT610. Menurut laman koperasi tersebut merupakan koperasi primer nasional yang didirikan oleh sejumlah tokoh. Itu merupakan implementasi semangat Aksi 212 yang disebut penuh persaudaraan dan Syariah 212 berdiri pada 6 Januari 2017 pada saat Grand Launching di Ruang Al-Hambra, Andalusia Islamic Center, Sentul City, Bogor. Tokoh-tokoh yang hadir saat itu adalah Kiai Maβruf Amin, Ustaz Bachtiar Nasir, Ustaz M. Zaitun Rasmin, Kiai Misbahul Anam, Ustaz Didin Hafidhuddin, Syafii Antonio, dan perdana para pendiri terlaksana pada 10 Januari 2017 yang dihadiri oleh 24 pendiri. Hasilnya adalah menghasilkan keputusan Anggaran Dasar Koperasi Syariah 212 dan susunan personalia kepengurusan rapat itu dilaporkan melalui notaris kepada Kementerian Koperasi dan UKM sebagai pihak pemerintah yang mengurus itu. Koperasi Syariah 212 disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 003136/BH/ yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tanggal 19 Januari koperasi tersebut adalah di antaranya menjadi lima besar koperasi di Tanah Air.βMenjadi lima besar Koperasi di Indonesia dari sisi jumlah anggota, penghimpun dana tabungan, jaringan, dan kekuatan investasi pada sektor-sektor produktif pilihan pada tahun 2025,β tulis visi adalah mengoptimalkan segenap potensi ekonomi dan sumber daya ummat baik secara daya beli, produksi, distribusi, pemupukan modal serta investasi dalam sektor produktif pilihan yang dijalankan secara berjamaah, amanah, profesional yang mampu mendatangkan kesejahteraan pada tataran individu/keluarga, serta mewujudkan izzah kemuliaan pada tataran pendirian Koperasi Syariah 212 adalah membangun ekonomi umat yang terpercaya, profesional, besar dan kuat sebagai salah satu penopang pilar ibadah, syariah dan dakwah menuju kebahagiaan dunia dan keselamatan sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut Koperasi Syariah 212 menerima dana Rp 10 miliar dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap ACT. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Komisaris Besar Helfi Assegaf menjelaskan, dana itu merupakan bagian dari kurang lebih Rp 138 miliar CSR Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air aliran duit dana CSR Boeing... 12 Selanjutnya NamaKoperasi Syariah 212 belakangan ramai diperbincangkan sebagai salah satu penerima aliran dana yang diselewengkan oleh para pengurus ACT. Adapun isi dari anggaran dasar dalam akta pendirian koperasi, di antaranya yaitu daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan A. DKI JAKARTA NO NAMA KOPERASI JENIS KOPERASI ALAMAT KOPERASI ALAMAT WEBSITE USPPS KONTAK 1 Fatahillah Berkah Mandiri Konsumen Jakarta Timur Belum Ada 0856-8511-249 2 Mitra Inaya KSPPS Jakarta Selatan β β 0821-2457-1633 3 Lariba Solusi Indonesia Konsumen Jakarta Selatan Belum Ada 0811-122-229 4 BMT Ash-Shiddiq Indonesia KSPPS Jakarta Selatan β 0822-7992-2799 5 Amanah Kampoeng Syariah Konsumen Jakarta Timur β 0818-326-489 6 Amani Sejahtera Mulia Konsumen Jakarta Timur β Sudah Ada 0813-6422-4282 B. BANTEN NO NAMA KOPERASI JENIS KOPERASI ALAMAT KOPERASI ALAMAT WEBSITE USPPS KONTAK 7 HSI BMT HSI KSPPS Serpong β Tangerang Selatan β 0822-1992-2001 8 Muamalah Maliyah Mumtazah KSPPS Serpong β Tangerang Selatan β β 0812-8789-1355 C. JAWA BARAT NO NAMA KOPERASI JENIS KOPERASI ALAMAT KOPERASI ALAMAT WEBSITE USPPS KONTAK 9 El Arbah Kunci Maju KSPPS Kuningan β 0811-2278-784 10 Syariah Solusi Umat Konsumen Bekasi β β 11 Bang Readi Sholeh KSPPS Bogor β β 0815-1462-6488 12 PLTA Saguling KSPPS Bandung Barat β β 0813-1272-8725 13 Khairus Syirkah Abdurrahman Konsumen Karawang β β 0812-8727-0882 14 Tiga Pilar Serasi Konsumen Karawang β β 0877-7935-5545 15 Ummat Serba Usaha Kuningan β Belum Ada 0899-6960-883 16 Warga 212 KSPPS Bekasi β β 0811-1441-110 17 Kerabat Sakinah Sejahtera Konsumen Bogor β Belum Ada 0812-8009-3551 18 Properti Syariah Investama Pemasaran Bandung β Belum Ada 0811-2200-279 19 Majlas Usaha Bersama Konsumen Purwakarta β Belum Ada 0818-218-076 20 Sanggar Juang Indonesia Pertanian Karawang Belum Ada 0895-6185-97400 D. JAWA TENGAH NO NAMA KOPERASI JENIS KOPERASI ALAMAT KOPERASI ALAMAT WEBSITE USPPS KONTAK 21 Al Firdaus Barokah Umat Konsumen Pekalongan β Ada 0823-2328-4104 22 BMT Sahabat Umat KSPPS Solo β β 0852-2646-7664 23 Syirkah Ummat Mulia Konsumen Cilacap Ada 0818-0280-3383 24 Jasa Niaga Amanah Barokah Jasa Brebes β β 0812-8694-3257 E. JAWA TIMUR NO NAMA KOPERASI JENIS KOPERASI ALAMAT KOPERASI ALAMAT WEBSITE USPPS KONTAK 25 Syirkah Muslim Indonesia KSMI Konsumen Tulungagung β Belum Ada 0816-4244-779 26 Syarikat Muslim Mandiri KSMM Konsumen Sidoarjo β 0811-3691-155 27 BMT Prima Amanah Sejahtera Jasa Malang β β 0856-9319-3165 28 Muamalah Indonesia Madani Konsumen Malang β 0821-3420-0200 F. DI YOGYAKARTA NO NAMA KOPERASI JENIS KOPERASI ALAMAT KOPERASI ALAMAT WEBSITE USPPS KONTAK 29 BMT UMY KSPPS Yudonegaran Gondomanan β 0274 383643 30 Artvisi Jasa Sleman β β 0813-9226-2399 G. KALIMANTAN SELATAN NO NAMA KOPERASI JENIS KOPERASI ALAMAT KOPERASI ALAMAT WEBSITE USPPS KONTAK 31 Syariah Ar Rahmah Konsumen Banjarmasin Belum Ada 0811-5001-925 32 Ammar Madani Ummah Konsumen Banjarbaru Belum Ada 0811-500-041 33 Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia JASPERINDO Jasa Banjarmasin β β 0813-5189-5522 H. KALIMANTAN TIMUR NO NAMA KOPERASI JENIS KOPERASI ALAMAT KOPERASI ALAMAT WEBSITE USPPS KONTAK 34 Abdurrahman Bin Auf ARBA KSPPS Balikpapan β β 0812-5050-7799 35 Konsumen Syariah Al Uswah Konsumen Kabupaten Paser β Sudah Ada 0811-5943-777 I. SUMATERA SELATAN NO NAMA KOPERASI JENIS KOPERASI ALAMAT KOPERASI ALAMAT WEBSITE USPPS KONTAK 36 BMT Tijaroh Lantabur Pagaralam β β 0858-3985-2142 J. SUMATERA UTARA NO NAMA KOPERASI JENIS KOPERASI ALAMAT KOPERASI ALAMAT WEBSITE USPPS KONTAK 37 Syariah Cahaya Sukses Mandiri Pemasaran Medan β β 0811-6565-497 38 Noor Eeman Nusantara Pemasaran Medan β β 0812-6421-4448 39 Mitra Berkah Berlimpah Pemasaran Deli Serdang β β 0811-6074-160 K. KEPULAUAN RIAU NO NAMA KOPERASI JENIS KOPERASI ALAMAT KOPERASI ALAMAT WEBSITE USPPS KONTAK 40 Barelang Laluan Madani Konsumen Batam β β 0813-2284-5432 L. RIAU NO NAMA KOPERASI JENIS KOPERASI ALAMAT KOPERASI ALAMAT WEBSITE USPPS KONTAK 41 Unta Merah Indonesia Produsen Pekanbaru β 0812-6774-1811 M. JAMBI NO NAMA KOPERASI JENIS KOPERASI ALAMAT KOPERASI ALAMAT WEBSITE USPPS KONTAK 42 Surya Lestari Syariah Serba Usaha Kabupaten Bungo β Belum Ada 0747 7331-553 N. SUMATERA BARAT NO NAMA KOPERASI JENIS KOPERASI ALAMAT KOPERASI ALAMAT WEBSITE USPPS KONTAK 43 Amanah Mandiri Sejahtera Konsumen Padang Panjang β Belum Ada 0838-9659-6639 44 Andalan Umat Mandiri Konsumen Padang Belum Ada 0812-7005-507 === Keterangan USPPS Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah KSPPS Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah === Bx3qHP.